![]() |
Kuasa hukum Bank Pengkreditan Rakyat Hara Lata Kolaka menyerahkan surat somasi ke Divisi Propam Polres Kolaka terkait kaburnya tersangka GP dari tangan Polres Kolaka untuk kedua kalinya. |
KOLAKA - Direktur Utama (Dirut) Bank Pengkreditan Rakyat Hara Lata Kolaka inisial GP diduga menggelapkan dana perusahaan dan nasabah sebesar Rp 959 juta.
Setelah ketahuan, GP kemudian dilaporkan ke Polres Kolaka dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Februari 2023.
Hal itu berdasarkan LP/B/02/I/2023/SPKT Polres Kolaka dalam kasus perbankan.
Kuasa Hukum Bank Pengkreditan Rakyat Hara Lata, Andi Asrul Amri mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, terduga berinisial GP kemudian melarikan diri.
GP kemudian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sebelumnya pernah ditangkap di Kota Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 14 Oktober 2023 oleh pihak Polres Kolaka.
Namun setelah ditangkap di Solo oleh pihak kepolisian, kini tersangka GP menghilang lagi.
Tersangka GP diketahui mangkir lagi pada saat panggilan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kolaka tanggal 04 Oktober 2024 sehingga membuat kasus ini mandek.
Tersangka GP diketahui mangkir lagi pada saat panggilan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kolaka tanggal 04 Oktober 2024 sehingga membuat kasus ini mandek.
“Tersangka inisial GP ini sudah mangkir dan menghilang dua kali pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Kolaka sehingga di jadikan DPO bahkan telah dijemput paksa di Solo, namun anehnya pihak Polres Kolaka malah tidak melakukan penahanan terhadap si tersangka ini,” katanya.
“Menurut kami ada keganjilan dalam penangan kasus ini di Polres Kolaka, maka dari itu hari ini 12 Desember 2024 kami telah memasukkan surat keberatan di Polres Kolaka, tembusan ke divisi Propam Polres Kolaka serta Kejaksaan Negeri Kolaka,” lanjutnya.
Asrul berharap Kapolres Kolaka melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya, sebab seorang DPO yang sebelumnya telah ditangkap kini dibiarkan keluyuran lagi.
“Kami menuntut kerja profesional Polres Kolaka dalam penanganan perkara ini, sehingga memberikan kepastian hukum kepada pihak kami. Apabila tidak, maka kami akan menempuh upaya hukum demi mendapatkan keadilan,” tambahnya. (IVK)