POMALAA - Pria berinisial F(41) asal Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara diamankan polisi karena melakukan tindakan pidana penikaman yang menghilangkan nyawa seseorang.
Korban F adalah pria berinisial U (41) berasal dari Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa.
Penikaman dilakukan F terhadap U bermula dari kegiatan joget pesta pernikahan di Desa Tambea pada Minggu (7/7/2024) sekira pukul 1.30 Wita (Senin dini hari).
Dimana pada saat itu, korban inisial U menarik tangan seorang wanita yang merupakan keluarganya.
“Namun korban ditegur dan merasa tidak terima atas teguran itu. Korban kemudian pulang ke rumah dan kembali lagi ke acara pesta dengan membawa sebilah benda tajam, hingga terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Kolaka, Moh Yosa Hadi kepada Info Viral Kolaka, Selasa (9/7/2024).
Kapolres Kolaka mengatakan, pihaknya kini mendalami kasus tersebut. Dimana sejumlah saksi dan barang bukti sementara dikumpulkan dan diperiksa.
Ia juga menyebut terkait adanya kemungkinan tersangka akan bertambah.
“Kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut bersama barang bukti sebilah benda tajam. Sementara kita sudah mengamankan satu orang. Masih dikembangkan untuk saksi dan kemungkinan akan menjadi tersangka-tersangka lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat dapat bersabar dan memercayakan upaya penegakan hukum kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Insyaallah kami akan bekerja secara optimal dan intensif untuk segera mengungkap kasus ini secara terang benderang, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada keluarga korban,” lanjut Yosa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku F akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (IVK)