Modus Pinjam Uang Lewat Sosmed Buat Beli Mobil, Pria Asal Kolaka Ditipu Teman dari Medan

Kategori Berita

Senin, 19 Mei 2025

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan

Modus Pinjam Uang Lewat Sosmed Buat Beli Mobil, Pria Asal Kolaka Ditipu Teman dari Medan

Jumat, 14 Juni 2024
Unit Reskrim Polres Kolaka melakukan konferensi pers terhadap kasus penipuan yang dilakukan empat pria berbaju orange terhadap Okto pria asal Desa Huko-huko, Minggu (14/6/2024). Foto: Dokumen Info Viral Kolaka

POMALAA
- Akibat terlalu percaya ke temannya, Okto pria asal Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka harus kehilangan uangnya sejumlah Rp 130 juta, pada hari Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Okto kehilangan uangnya, karena ditipu temannya yang berasal dari Medan Sumatera Utara, dengan alasan meminjam untuk dipakai beli mobil.

Mobil yang ingin dibeli itu rencananya akan dijual kembali, lalu Okto akan mendapat komisi dari hasil penjualan.

Namun bukannya mendapat komisi, teman Okto justru hilang tanpa kabar.

Dari situ, Okto kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kolaka.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Aziz Husein Lubis kepada Info Viral Kolaka, Minggu (14/6/2024).

“Kasus yang dialami oleh saudara Okto ini termasuk modus penipuan online. Sebab pelaku menggunakan messenger atas nama Daud Barapadang untuk menipu korbannya,” kata Kasar Reskrim Polres Kolaka.

Pelaku mengirim pesan yang isinya “selamat siang saudara minta nomor WA nya nanti saya yang hubungi”.

Mendapat pesan demikian, korban membalas pesan dengan mengirimkan nomor WAnya.
Setelah itu percakapan kemudian pindah ke WA.

Di WA, pelaku menyampaikan jika dirinya saat ini ingin membeli mobil dan rencananya mobil tersebut akan dijual kembali ke temannya yang orang Cina.

Namun uang dimiliki pelaku hanya Rp 100 juta dan masih kurang Rp 150 juta.

“Dan pada saat itu korban sampaikan bahwa uang korban hanya Rp 120 juta dan ia menyampaikan bahwa oke, itumi dulu nanti saya carikan ke teman-teman yang lain,” jelas AKP Abdul Aziz menceritakan kronologi kasus penipuan online tersebut.

Selanjutnya tanpa pikir panjang, korban langsung mentransfer ke nomor rekening BRI 57***0067***** atas nama WPS sebesar Rp 12 juta.

Beberapa menit kemudian terlapor menelpon korban Kembali dan meminta uang Kembali sebesar Rp 70 juta dan langsung ditransfer korban ke nomor rekening yang sama.

Selanjutnya terlapor menghubungi korban Kembali dan meminta uang tambahan sebesar Rp 18 juta dan korban langsung mengirimkan Kembali ke nomor rekening yang sama.

“Kemudian terlapor meminta kembali uang sebesar Rp 30 juta untuk pembayaran pajak supaya mempermudah surat-surat keluar, dan korban menyampaikan bahwa setelah mobil tersebut terjual dan harganya akan masuk kerekening korban. Akan tetapi, selanjutnya nomor tersebut sudah tidak bisa lagi dihubungi oleh korban,” ucap AKP Abdul Aziz.

Usai menerima laporan dari Okto, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Aziz bersama tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dimana pelaku sendiri berhasil ditemukan di Medan, Sumatera Utara.
Dari hasil pengejaran itu, Satreskrim Polres Kolaka menetapkan lima tersangka, di antaranya:

  1. R AAlias B P Bin AZWANSYAH (BP), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat :Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Prov. Sumatera Utara (saat ini ditahan di Rutan Kelas I A Medan/ Tanjung Gusta) Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
  2. Y P Alias Y Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Kel. Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara (saat ini ditahan di Rutan Kelas I A Medan/ Tanjung Gusta) Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.
  3. JYT Alias Y Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Desa Lae Ikan Kec. Penanggalan Kab. Subulussalam Provinsi ACEH.
  4. H Alias O Alias KPekerjaan Karyawan swasta, Alamat : Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
  5. T S P Alias T Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Para pelaku kemudian disangkakan pasal “Penipuan melalui Media Sosial” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidanadengan Ancaman Pidana selama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).

Dengan barang bukti yang disita oleh Penyidik Satreskrim Polres Kolaka:
  • – 31 unit HP lengkap dengan aplikasi mobile bangking.
  • – 60 buah rekening Bank milik Pemerintah
  • – Satu buah Kabel Colokan
  • – 15 buah kepala cas
  • – 10 Kabel cas Tipe C
  • – Lima buah kabel Cas biasa
  • – Satu buah buku catatan uang masuk dan keluar
  • – Satu buah buku catatan nomor rekening yang akan digunakan. (IVK)