![]() |
Irwan Iskandar menjadi tersangka pencemaran nama baik mantan istrinya dan menjadi tahanan di Lapas Maros, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa |
MAROS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Kolaka, Irwan Iskandar ditahan di Lapas Maros.
Irwan Iskandar ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Hal itu diketahui Info Viral Kolaka dari putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Mrs.
Dalam putusan itu diterangkan identitas singkat pria bernama Irwan Iskandar bin Iskandar, bertempat tanggal lahir Kolaka, 22 Februari 1981.
Diketahui Irwan Iskandar memiliki dua alamat tempat tinggal, yakni di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Dan alamat lainnya di Jalan Pahlawan Nomor 45 Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Pada putusan itu dilampirkan juga pekerjaan Irwan Iskandar sebagai PNS.
Dari putusan itu juga diketahui jika Irwan Iskandar dilaporkan oleh wanita berinisial AA.
Laporan itu dilayangkan akibat dari komentar Irwan Iskandar di akun Facebook milik AA.
Yang mana komentar tersebut membuat AA merasa dihina dan dipermalukan.
“Bahwa karena saksi AA merasa komentar dari akun Facebook milik terdakwa IRWAN ISKANDAR memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baiknya sehingga saksi saksi merasa malu dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwenang,” demikian keterangan yang dimuat oleh putusan pengadilan tersebut.
Hasil putusan pengadilan tersebut kemudian menyatakan Irwan Iskandar bersalah dan harus dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikserta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Pasal di atas berisi tentang Pendistribusian Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik, sehingga Irwan Iskandar dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan. (IVK)